Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 wib di warung milik tersangka MISNI BINTI WIRODARMAN, NIK : 3324034406650001, Kendal ,04 Juni 1965, 59 tahun,Perempuan, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat :Dsn.Sapen Rt. 03 Rw. 09 Ds. Sukorejo Kec. Sukorejo Kab.Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.
Melanggar Pasal 22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras |