Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Kdl KSP Mitra Maju Makmur Sumiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Mitra Maju Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP Mitra Maju Makmur
Tergugat
NoNama
1Sumiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.358.152,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
  • sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2, seluas ± 4.550 m?2; (lebih kurang empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 2165/87, terletak di Desa Margosari, Kec. Limbangan, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama Rochani Ainoer Rois;
  1. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 47.358.152,- (Empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian:
    1. Sisa Pokok Pinjaman        : Rp. 12.083.338,-
    2. Bunga Tunggak                 : Rp. 7.612.500,-
    3. Denda                                  : Rp. 27.662.314,- (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak