| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
- sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2, seluas ± 4.550 m?2; (lebih kurang empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 2165/87, terletak di Desa Margosari, Kec. Limbangan, Kab. Kendal, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atasnama Rochani Ainoer Rois;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 47.358.152,- (Empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 12.083.338,-
- Bunga Tunggak : Rp. 7.612.500,-
- Denda : Rp. 27.662.314,- (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|