| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Kdl | PUSPITA AYU | Satreskrim Kepolisian Resor Kendal | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Kdl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR: 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PUSPITA AYU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON. 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/113/VIII/RES.1.11/2025 tenggal 21 Agustus 2025 yang menetapkan PEMOHON PUSPITA AYU sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2025/SPKT/Polres Kendal/Polda Jateng tanggal 21 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana yang diketahui pada hari Senin Tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 21.23 WIB, di ATM Bank BRI Unit Sukorejo, Jl. Sukorejo-Parakan Nomor 5 Desa Sudagaran, Kec. Sukorejo, Kabupaten Kendal Adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan a quo dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum. 5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) erhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2025/SPKT/Polres Kendal/Polda Jateng tanggal 21 Agustus 2025; 6. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON. 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala. 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
