Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2017/PN Kdl 1.SRI SETYATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
2.EDY BUDIYONO Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
3.SRI BUDIJATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
4.Drs. BAMBANG SETYOBUDI Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
5.SUPARMI, S.Pd.
6.SRI SETYANI, S.Pd Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
7.SRI BUDI UTAMI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
8.SRI SETYANINGSIH Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
1.Hj. NGATIYAH
2.MUH. ASNAWI
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2017/PN Kdl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SETYATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
2EDY BUDIYONO Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
3SRI BUDIJATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
4Drs. BAMBANG SETYOBUDI Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
5SUPARMI, S.Pd.
6SRI SETYANI, S.Pd Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
7SRI BUDI UTAMI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
8SRI SETYANINGSIH Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanSRI SETYATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
2SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanEDY BUDIYONO Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
3SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanSRI BUDIJATI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
4SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanDrs. BAMBANG SETYOBUDI Bin SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
5SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanSUPARMI, S.Pd.
6SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanSRI SETYANI, S.Pd Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
7SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanSRI BUDI UTAMI Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
8SAPTO BUDOYO, SH, MH, dan RekanSRI SETYANINGSIH Binti SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO
Tergugat
NoNama
1Hj. NGATIYAH
2MUH. ASNAWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WARTONOHj. NGATIYAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan bantahan eksekusi untuk seluruhnya.  --------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi oleh Terbantah I selaku Pemohon Eksekusi atau setidak-tidaknya Permohonan Eksekusi tidak dapat diterima. ---------------------------------------------
  3. Menyatakan perkawinan antara pasangan suami-isteri Karmadi Soemowijoto dan Marjamah adalah sah menurut hukum.  ------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan obyek sengketa I, II, III adalah merupakan hasil harta bersama (gono-gini) pada perkawinan antara Karmadi Sumowijoto dan Marjamah.  -------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Sri Komariyah adalah anak angkat sah yang dilakukan pengangkatan anak secara adat setempat dalam perkawinan antara Karmadi Somowijoto dengan Marjamah. ------------
  6. Menyatakan Sri Komariyah adalah ahli waris sah dari Karmadi Sumowijoto dan Marjamah. -------
  7. Menyatakan perkawinan antara Soepangat Reksosoewignjo dan Sri Komariyah adalah sah menurut hukum.  -------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Para Pembantah adalah anak sah sekaligus merupakan ahli waris Soepangat Reksosoewignjo dan Sri Komariyah.  -------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan sah menurut hukum proses terjadinya jual beli atas tanah obyek sengketa II dan termasuk bangunan diatasnya disebut obyek sengketa III antara Kastamah selaku Penjual dengan Soepangat Reksosoewignjo selaku pembeli.  ----------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan sah menurut hukum peralihan hak atas tanah C Desa Nomor 127 persil 152 kelas D II, dengan luas 600 meter persegi atas nama Karmadi Soemowijoto menjadi C Desa Nomor 941 persil 152 kelas D II, dengan luas 600 meter persegi atas nama Soepangat Rks.  ----------------------
  11. Menyatakan Para Pembantah adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa II dan III selaku ahli waris Soepangat Rks.  -------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum kepada Terbantah II atau siapapun yang mendapatkan hak dari Terbantah II untuk mengosongkan obyek sengketa II dan III.  -------------------------------------------------------------------
  13. Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan pada perkara ini. --------------------------------
  14. Memerintahkan Turut Terbantah I untuk menerbitkan surat surat guna proses peralihan hak atas tanah C Desa Nomor 941 persil 152 kelas D II luas 600 meter persegi atas nama Soepangat Rks, menjadi atas nama Para Pembantah. --------------------------------------------------------------------------
  15. Memerintahkan Turut Terbantah II untuk melakukan proses pensertipikatan atas obyek sengketa II dari atas nama Supangat Reksosoewignjo menjadi atas nama Para Pembantah.  -----------------------
  16. Bahwa oleh karena bantahan Para Pembantah didasarkan atas hal-hal yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walaupun dimungkinkan banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  17. Menyatakan Turut Terbantah III adalah sebagai pihak yang tercatat secara sah dalam dalam sertipikat Hak Milik obyek sengketa I.  -----------------------------------------------------------------------
  18. Menyatakan bahwa jual beli antara Turut Terbantah III dan IV dengan Turut Terbantah V dan VI adalah sah menurut hukum.  ------------------------------------------------------------------------------------
  19. Menyatakan Turut Terbantah VII adalah pihak yang berhak menguasai obyek sengketa I.  ----------
  20. Menghukum kepada Para Turut Terbantah untuk tunduk pada putusan ini.  ----------------------------
  21. Bahwa oleh karena Para Terbantah ada pada pihak yang kalah dalam perkara mohon dihukum untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini.  ---------------------------------------------------

 

DALAM PROVISIONIL :

  • Bahwa guna menghindari adanya kerugian yang tidak dapat tergantikan bila pelaksanaan suatu perbuatan / prestasi menunggu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Para Pembantah memohon secara provisionil untuk ditetapkan bahwa barang berupa :

Tanah karas tercatat pada Buku C Desa Nomor 941 persil 152 kelas D II atas nama Supangat Reksosoewignjo, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, seluas ± 600 meter persegi.

Untuk segera dilakukan peralihan hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah dari Soepangat Reksosowignjo kepada atas nama Para Pembantah.

 

SUBSIDER :

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kendal c.q. Yth. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak