Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kdl 1.RIKO KISCAHYONO
2.SUWANDI
KEPOLISIAN RESOR KENDAL c.q SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO KENDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIKO KISCAHYONO
2SUWANDI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KENDAL c.q SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO KENDAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 
 PRIMAIR 
 
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersebut dalam Surat  Perintah Penyidikan Nomor :  S.P Sidik/119/XII/2023/Satreskrim Tertanggal 14 Desember 2023 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tersangka;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon I sebagaimana dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/27/III/2024/Satreskrim tertanggal 20 Maret 2024 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala  keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka;
  4. Menyataakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon II sebagaimana dalan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/25/III/2024/Satreskrim tertanggal 20 Maret 2024 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenan dengan Penetapan Tersangka;  
  5. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 170 KUHP, tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum TERMOHON Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil Rp. 0,- (Nol rupiah). Selain kerugian materiil yang dialami oleh PARA PEMOHON akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut, PARA PEMOHON juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan TERMOHON, maka PEMOHON menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON ;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon dan Tersangka (ex. aequo et bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya