Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Kdl KSP MULTI ARTHA UTAMA MUKABIRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP MULTI ARTHA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP MULTI ARTHA UTAMA
Tergugat
NoNama
1MUKABIRON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.921.563,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
-sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaiman diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 541, seluas 329 m?2; (tiga ratus dua puluh Sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00263/PERON/2011, tanggal 03-08-2011, terletak di Desa Peron, Kec. Limbangan, Kab. Kendal, Jawa Tengah, tercatat atas nama Pemegang Hak Istiyarti;
4.Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 99.921.563,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian :
a.Sisa pokok Pinjaman : Rp. 31.250.000,- 
b.Tunggakan bunga : Rp. 21.600.000,-
c.Denda                 : Rp. 47.071.563,- (Angsuran tertunggak dikali 0.3% perhari dikali jumlah hari keterlambatan)
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak