Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Kdl 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/M.3.27/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaktidaknya dalam tahun 2026 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jagalan, RT 001 / RW 002, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaktidaknya dalam tahun 2026 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jagalan, RT 001 / RW 002, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya