| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1251/M.3.27/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaktidaknya dalam tahun 2026 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jagalan, RT 001 / RW 002, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DICKY SATRYA ARINTIKA Bin SOFYAN Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaktidaknya dalam tahun 2026 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jagalan, RT 001 / RW 002, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
