Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor: 100/SPK/NC/IX/2017 tanggal 12 September 2017;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor: 100/SPK/NC/IX/2017 tanggal 12 September 2017;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 555, Luas : 222 M2 yang terletak di Pidodokulon Kec Patebon Kab Kendal Atas nama SATIYO (TERGUGAT);
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan November 2023 beserta bunga dan denda sejumlah dengan perincian :
Baki Debet = Rp. 37.830.445,-
Bunga = Rp. 20.499.665,-
Denda = Rp. 46.100.000,- +
Jumlah = Rp. 104.430.110,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 104.430.110,- (Seratus empat juta empat ratus tiga puluh ribu seratus sepuluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah beserta bangunan atas Sertipikat Hak Milik SHM No. 555, Luas : 222 M2 yang terletak di Pidodokulon Kec Patebon Kab Kendal, atas nama SATIYO (TERGUGAT). Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 104.430.110,- (Seratus empat juta empat ratus tiga puluh ribu seratus sepuluh rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Sertipikat Hak SHM No. 555, Luas : 222 M2 yang terletak di Pidodokulon Kec Patebon Kab Kendal, atas nama SATIYO (TERGUGAT). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah);
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|