Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor: 3301-LT-13052020-0006, yang dikeluarkan tertanggal 18 April 2024, yang semula nama pemohon tertulis dan terbaca “NUR ANGELL”, tanggal, bulan dan tahun lahir tertulis dan terbaca “10 Desember 1997”, adalah salah, yang benar adalah nama pemohon tertulis dan terbaca “NUR AENI R AL MUKSITOH”, tanggal, bulan dan tahun lahir tertulis dan terbaca “28 Januari 2001”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk merubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan akta kelahiran, yang semula nama pemohon tertulis dan terbaca “NUR ANGELL , tanggal, bulan dan tahun lahir tertulis dan terbaca “10 Desember 1997”, Menjadi nama pemohon tertulis dan terbaca “NUR AENI R AL MUKSITOH”, tanggal, bulan dan tahun lahir tertulis dan terbaca “28 Januari 2001” ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|