Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, jam 11.30 Wib di rumah milik tersangka LUTHFIL IZZAH BINTI MUHAMMAD (Alm), Umur : 32 tahun, pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Magersari Rt 04 Rw 02 Kec.Patebon Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal. |