| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 25838/TP/2009 tertanggal 27 Januari 2023 atas nama ARIYA LESTARI lahir di Kendal tanggal 17 November 2006;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 25838/TP/2009 tertanggal 27 Januari 2023 atas nama ARIYA LESTARI, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : : 25838/TP/2009 tertanggal 27 Januari 2023 atas nama ARIYA LESTARI lahir di Kendal tanggal 17 November 2006, sebagai anak ke dua perempuan dari pasangan suami istri ayah MISDI dan ibu WARTINI adalah tidak benar, yang benar adalah ARIYA LESTARI lahir di Kendal 01 Juni 2002 anak Kedua Perempuan dari seorang ibu bernama WARTINI;
- Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan menangani gugatan ini mempunyai pendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya; |