Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2017/PN Kdl SAMURI bin MARMIN 1.MAHFUD Dk
2.ASMUNI Dk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kota Semarang
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang KENDAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2017/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMURI bin MARMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.J. HAFIDZ, SH., MH dan PARTNERSSAMURI bin MARMIN
Tergugat
NoNama
1MAHFUD Dk
2ASMUNI Dk
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kota Semarang
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang KENDAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menghentikan dan/atau membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata atas obyek sengketa a quo dalam perkara ini;
  3. Menyatakan batal demi hukum proses lelang yang dilakukan Tergugat III;
  4. Menyatakan Eksekusi proses lelang, penetapan harga lelang a qou obyek sengketa dan penetapan pemenang lelang batal demi hukum karena terdapat mal administrasi, cacat prosedural  dan melanggar hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pemenang lelang yang dilanjutkan dengan peralihan obyek sengketa a quo kepada Tergugat II;
  6. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat IV yang tidak mengembalikan obyek sengketa a quo kepada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil dan moriil;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat IV dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menghukum Tergugat IITergugat IVI untuk mengganti kerugian materiil dan moriil Penggugat yang besarnya secara rinci akan diperhitungkan kemudian;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi atau peninjauan kembali (PK);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak