INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2025/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.FANDY AHMAD, S.H. |
ACHMAD HERMANTO Bin SUTRIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1337/M.3.27/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa ACHMAD HERMANTO Bin SUTRIMAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kios Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ACHMAD HERMANTO Bin SUTRIMAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kios Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |