Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Kdl 1.NAUVAL ARBI WIBOWO, S.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
1.M. ARDIYANTO Bin SUKRI
2.JAMSARI alias JAMBUL Bin (alm) SENAWI
3.ARIF ARIYANTO Bin BAMBANG PRAJOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-328/M.3.27/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAUVAL ARBI WIBOWO, S.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARDIYANTO Bin SUKRI[Penahanan]
2JAMSARI alias JAMBUL Bin (alm) SENAWI[Penahanan]
3ARIF ARIYANTO Bin BAMBANG PRAJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I M. ARDIYANTO Bin SUKRI bersama-sama dengan Terdakwa II JAMSARI Alias JAMBUL Bin (Alm) SENAWI dan Terdakwa III ARIF ARIYANTO Bin BAMBANG PRAJOKO , pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal (tepatnya di dalam Area PT. Armada Hada Graha) atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mencoba melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya