Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Kdl MUSLIKHAH SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIKHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammmad Kurniawan Wibisono, S.H.MUSLIKHAH
Tergugat
NoNama
1SUPARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 8 Maret 2008 atas sebidang  tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah, RT 009 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan
-Sebelah Timur : Slamet
-Sebelah Selatan : Muslikhah
-Sebelah Barat : Salim Mahmudi
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik  yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang  terletak di Perumahan Kaliwungu Indah, RT 009 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan
-Sebelah Timur : Slamet
-Sebelah Selatan : Muslikhah
-Sebelah Barat : Salim Mahmudi
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Memerintahkan Turut Tergugat agar melakukan Perubahan Data berupa Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang semula terdaftar atas nama Tergugat (SUPARNO) menjadi terdaftar atas nama Penggugat (MUSLIKHAH) sekaligus melakukan Pembaruan Hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang jangka waktunya telah berakhir pada tanggal 3 Mei 2025;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak