INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Kdl | MUSLIKHAH | SUPARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 8 Maret 2008 atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah, RT 009 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan
-Sebelah Timur : Slamet
-Sebelah Selatan : Muslikhah
-Sebelah Barat : Salim Mahmudi
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah, RT 009 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan
-Sebelah Timur : Slamet
-Sebelah Selatan : Muslikhah
-Sebelah Barat : Salim Mahmudi
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Memerintahkan Turut Tergugat agar melakukan Perubahan Data berupa Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang semula terdaftar atas nama Tergugat (SUPARNO) menjadi terdaftar atas nama Penggugat (MUSLIKHAH) sekaligus melakukan Pembaruan Hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1474/Protomulyo seluas 65 M2 yang jangka waktunya telah berakhir pada tanggal 3 Mei 2025;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
