Bahwa terdakwa WITOYO Bin (Alm) KANDAR pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September tahun 2025, di sawah Dusun Majasem Desa Mojoagung Kecamata Plantungan, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana, yang melakukan penganiayaan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |