Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | NUR ZULAIHAH | 2 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | NUR ROCHIMATUL AMININ | 3 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | ASHARUDDIN | 4 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | NUR HIKMATUS SHOBAH | 5 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | NUR HIDAYATUL MASLAHAH, S.Si | 6 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | MUHAMMAD QOMARUDDIN | 7 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | LAHMUDDIN | 8 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | MUHAMMAD NAZARUDDIN | 9 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | NOOR RAHMAWATI | 10 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | MUHAMMAD FATKHUDDIN | 11 | SUGENG , SH, MASHADI, S. Ag, SH.MH dan Faqih Khoironi, S.H. MH | MUCHAMMAD FAHRUDDIN |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bantahan Para Pembantah Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pembantah Eksekusi adalah Para Pembantah yang benar;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat eksekusi pengosongan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan vNomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl Jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl Jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smr Jo. Nomor: 3500 K/PDT/2018 Jo. Nomor: 147/PK/Pdt/2020;
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kendal untuk mengangkat kembali eksekusi pengosongan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl Jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl Jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smr Jo. Nomor: 3500 K/PDT/2018 Jo. Nomor: 147/PK/Pdt/2020 ;
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kendal untuk menangguhkan eksekusi pengosongan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl Jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl Jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smr Jo. Nomor: 3500 K/PDT/2018 Jo. Nomor: 147/PK/Pdt/2020 ;
- Menyatakan secara hukum Para Pembantah adalah pemilik sah terhadap :
- Bidang tanah berupa Tambak pada tanggal 18 September 1987 dari Kamam, yang tercatat dalam Letter C Desa C.1145 (semula C .300), Persil 21, Klas D.IV, seluas 2.035 Ha yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dengan batas-batas, sebagai berikut :
-Sebelah Utara :Berbatasan dengan Tanah Sarimah;
-Sebelah Timur: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh. Syafi’i);
-Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah H.Zamzuri;
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh.Masturi);
2) Bidang tanah berupa Tambak pada tanggal 30 Maret 1995 dari SARIMAH, yang tercatat dalam Letter C Desa C.1144 (semula C .300), Persil 21, Klas D.IV, seluas 1.020 Ha yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dengan batas-batas, sebagai berikut :
-Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah PT. KIK (dh.Azari);
-Sebelah Timur: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh. Syafi’i);
-Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah Kamam;
-Sebelah Barat: Berbatasan dengan tanah PT.KIK (dh.Masturi);
- Menghukum Para Terbantah Pemohon Ekskusi dan Turut Terbantah Eksekusi untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
- Menghukum Para Terbantah Pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|