Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SAMPUN Bin (Alm) NGASTRO NGAIMIN, pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam peternakan kandang ayam milik Saksi AGUNG PRIBADI yang beralamat di Dusun Blimbing, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAMPUN Bin (Alm) NGASTRO NGAIMIN, pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam peternakan kandang ayam milik Saksi AGUNG PRIBADI yang beralamat di Dusun Blimbing, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
|