Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.NI'MATUL ULYA, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
SAMPUN Bin (Alm) NGASTRO NGAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/M.3.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2NI'MATUL ULYA, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMPUN Bin (Alm) NGASTRO NGAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

  
Bahwa ia Terdakwa  SAMPUN Bin (Alm) NGASTRO NGAIMIN, pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024  sekitar pukul 17.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam peternakan kandang ayam milik Saksi AGUNG PRIBADI yang beralamat di Dusun Blimbing, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.


ATAU 


KEDUA 


Bahwa ia Terdakwa  SAMPUN Bin (Alm) NGASTRO NGAIMIN, pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024  sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam peternakan kandang ayam milik Saksi AGUNG PRIBADI yang beralamat di Dusun Blimbing, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya