Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | BRI unit Gempolsewu | 1.Sutego 2.Tasiya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 17 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.762.674,00 | ||||||
Petitum |
Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp95.762.674,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 95.762.674,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dengan rincian : Tunggakan Pokok sebesar Rp 81.546.861,-( Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Tunggakan Bunga Berjalan Rp 14.215.813,- ( Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah
II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |