Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Kdl BRI unit Gempolsewu 1.Sutego
2.Tasiya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Sabtu, 17 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI unit Gempolsewu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFDA APRILLIABRI unit Gempolsewu
Tergugat
NoNama
1Sutego
2Tasiya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.762.674,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103350535/5904/06/23
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103350535/5904/06/23 Tanggal 08 Juni 2023

Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp95.762.674,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 95.762.674,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)

dengan rincian :

Tunggakan Pokok sebesar Rp 81.546.861,-( Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)

Tunggakan Bunga Berjalan Rp 14.215.813,- ( Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, dengan bukti kepemilikan SHM No.02889/Kelurahan Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal atas nama Tasiya, dengan luas Kurang Lebih 65 Meter Persegi berdasarkan Gambar Situasi No.00837/SENDANGSIKUCING/2018 tanggal 06/08/2018 melalui lelang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
  3. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak