| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama ibu pemohon tersebut yang semula tertulis dan terbaca HERO WIDYA WATI menjadi HERA WIDYA WATI sebagaimana yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah ibu pemohon, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini di terima oleh pemohon.
- Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 1126/2001, dariĀ yang semula tertulis dan terbaca HERO WIDYA WATI menjadi HERA WIDYA WATI
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|