Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Aditiya Wibisono Bin (Alm) Bahrun, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 bertempat di Dk. Salaan RT. 06/04, Desa Sambongsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal (Tepatnya di Kantor PT. Artaboga Cemerlang Depo Kendal) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
Subsidiair
Bahwa Terdakwa Aditiya Wibisono Bin (Alm) Bahrun, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 bertempat di Dk. Salaan RT. 06/04, Desa Sambongsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal (Tepatnya di Kantor PT. Artaboga Cemerlang Depo Kendal) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
|