| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama DEWI SYAHARANI yaitu Kutipan Akta Kelahiran: nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal adalah tidak benar;
- Menghukum SUPARI (Tergugat I) dan MARYATI (Tergugat II) untuk tidak lagi menggunakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama DEWI SYAHARANI;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama DEWI SYAHARANI dengan nama orang tua tertulis dan terbaca SUPARI (Tergugat I) dan MARYATI (Tergugat II), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah DEWI SYAHARANI (Penggugat) lahir di Kendal, 31 Maret 2005, adalah anak seorang ibu bernama SUCIATI (Tergugat III);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama DEWI SYAHARANI secara sukarela;
- Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan undang-undang yang berlaku; |