Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Kdl DEWI SYAHARANI 1.SUPARI
2.MARYATI
3.SUCIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SYAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Basir, S.H.I., M.Ag.DEWI SYAHARANI
Tergugat
NoNama
1SUPARI
2MARYATI
3SUCIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KENDAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama DEWI SYAHARANI yaitu Kutipan Akta Kelahiran: nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal adalah tidak benar;
  3. Menghukum SUPARI (Tergugat I) dan MARYATI (Tergugat II) untuk tidak lagi menggunakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama DEWI SYAHARANI;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama DEWI SYAHARANI dengan nama orang tua tertulis dan terbaca SUPARI (Tergugat I) dan MARYATI (Tergugat II), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah DEWI SYAHARANI (Penggugat) lahir di Kendal, 31 Maret 2005, adalah anak seorang ibu bernama SUCIATI (Tergugat III);
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12632/TP/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama DEWI SYAHARANI secara sukarela;
  6. Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan undang-undang yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak