Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Kdl 1.FANDY AHMAD, S.H.
2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
1.FREDI PRIYATNA bin AHMAD SUGENG
2.TOMO SURYANTO bin LILIK SURYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-900/M.3.27/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANDY AHMAD, S.H.
2NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDI PRIYATNA bin AHMAD SUGENG[Penahanan]
2TOMO SURYANTO bin LILIK SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 
Bahwa Terdakwa I FREDI PRIYATNA Alias SUKRO Bin AHMAD SUGENG, Terdakwa II TOMO SURYANTO Bin LILIK SURYANA bersama sama Hasim Alias Coto, Ganyong, Suroto Alias Borok, Amel, Rizki alias Bence, Joko Alias Garong dan ILYAS (DPO) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 bertempat Lokasi proyek PT Darong Cosmetic Group Kawasan Industri Kendal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu
 
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
 
Atau
 
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa I FREDI PRIYATNA Alias SUKRO Bin AHMAD SUGENG, Terdakwa II TOMO SURYANTO Bin LILIK SURYANA bersama sama Hasim Alias Coto, Ganyong, Suroto Alias Borok, Amel, Rizki alias Bence, Joko Alias Garong dan ILYAS (DPO) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 bertempat Lokasi proyek PT Darong Cosmetic Group Kawasan Industri Kendal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu
 
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya