INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDY AHMAD, S.H. 2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. |
1.FREDI PRIYATNA bin AHMAD SUGENG 2.TOMO SURYANTO bin LILIK SURYANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-900/M.3.27/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I FREDI PRIYATNA Alias SUKRO Bin AHMAD SUGENG, Terdakwa II TOMO SURYANTO Bin LILIK SURYANA bersama sama Hasim Alias Coto, Ganyong, Suroto Alias Borok, Amel, Rizki alias Bence, Joko Alias Garong dan ILYAS (DPO) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 bertempat Lokasi proyek PT Darong Cosmetic Group Kawasan Industri Kendal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa I FREDI PRIYATNA Alias SUKRO Bin AHMAD SUGENG, Terdakwa II TOMO SURYANTO Bin LILIK SURYANA bersama sama Hasim Alias Coto, Ganyong, Suroto Alias Borok, Amel, Rizki alias Bence, Joko Alias Garong dan ILYAS (DPO) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 bertempat Lokasi proyek PT Darong Cosmetic Group Kawasan Industri Kendal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
