Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 52 tanggal 19 Januari 2021, yang di buat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
- Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit nomor : 52 tanggal 19 Januari 2021, yang di buat di Kantor Notaris BHINEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa kendaraan roda empat Merk/Type : IZUZU/NKR 71E2-2, Jenis/Model : MOBIL BEBAN/LIGHT TRUCK, Tahun Pembuatan 2012, Warna Putih, Isi Silinder 4.570 CC, Nomor Rangka : MHCNK71LYCJ034563, Nomor Mesin : B034563, Bahan bakar SOLAR, Nomor Polisi : AA 1621 NK, Nomor BPKB : N-02183714 atas Nama SRI CAHYANTI;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00268226.AH.05.01 tahun 2021, tertanggal 26-02-2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga terdapat tunggakan 36 Bulan sampai dengan posisi bulan Februari 2024 dengan nominal sejumlah Rp. 603.408.324,- (Enam ratus tiga juta empat ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah);
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT perbulan Februari 2024 berserta bunga dan denda adalah sejumlah Rp. 266.113.214,- dengan perincian :
Pokok Pinjaman Rp. 138.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 98.963.000,- (36 bulan)
Denda Keterlambatan Rp. 366.445.324,-
Total Rp. 603.408.324,-
Terbilang : Enam ratus tiga juta empat ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melunasi total hutang PARA TERGUGAT sebesar 603.408.324,- (Enam ratus tiga juta empat ratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Satu unit kendaraan roda empat Merk/Type : IZUZU/NKR 71E2-2, Jenis/Model : MOBIL BEBAN/LIGHT TRUCK, Tahun Pembuatan 2012, Warna Putih, Isi Silinder 4.570 CC, Nomor Rangka : MHCNK71LYCJ034563, Nomor Mesin : B034563, Bahan bakar SOLAR, Nomor Polisi : AA 1621 NK, Nomor BPKB : N-02183714 atas Nama SRI CAHYANTI kepada Penggugat, apabila sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, Tergugat belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya;
- Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa satu unit kendaraan roda empat Merk/Type : IZUZU/NKR 71E2-2, Jenis/Model : MOBIL BEBAN/LIGHT TRUCK, Tahun Pembuatan 2012, Warna Putih, Isi Silinder 4.570 CC, Nomor Rangka : MHCNK71LYCJ034563, Nomor Mesin : B034563, Bahan bakar SOLAR, Nomor Polisi : AA 1621 NK, Nomor BPKB : N-02183714 atas Nama SRI CAHYANTI dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Tergugat maka Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|