| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
-sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaiman diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00664, seluas 131 m?2; (seratus tiga puluh satu meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00619/KALIPUTIH/2017, tanggal 30-10-2017, terletak di Desa Kaliputih, Kec. Singorojo, Kab. Kendal, Jawa Tengah, tercatat atas nama Pemegang Hak Ahmadi;
4.Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 128.880.338,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan rincian :
a.Sisa pokok Pinjaman : Rp. 24.156.000,-
b.Tunggakan bunga : Rp. 19.575.000,-
c.Tunggakan denda : Rp. 85.149.338,- (Angsuran tertunggak dikali 0.3% perhari dikali jumlah hari keterlambatan)
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|