Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kdl FAHRODIN Bin MUHSAN 1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Polisi Daerah Jawa Tengah, Cq. Kepolisian Resor Kendal
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq. Kejaksaan Negeri Kendal
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAHRODIN Bin MUHSAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Polisi Daerah Jawa Tengah, Cq. Kepolisian Resor Kendal
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq. Kejaksaan Negeri Kendal
3Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permintaan ganti rugi dan Rehabilitasi nama baik Pemohon untuk seluruhnya 
2. Memerintahkan Negara dalam hal ini Turut Termohon (Menteri Keuangan Republik Indonesia) untuk membayar 
    kerugian materiil kepada Pemohon sebesar Rp Rp 94.200.000 (sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)
    dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejak putusan ini diterima oleh Turut Termohon.
3. Memerintahkan Negara dalam hal ini Turut Termohon (Menteri Keuangan Republik Indonesia) untuk membayar
    kerugian Imateriil kepada Pemohon sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dalam jangka waktu 14 (empat
    belas hari) sejak putusan ini diterima oleh Turut Termohon. 
4. Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk melakukan Publikasi bahwa Termohon tidak pernah
   dipidana melalui Media Cetak daerah dan Media Elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak putusan ini
   diterima oleh Termohon I dan Termohon II. 
5. Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya