| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permintaan ganti rugi dan Rehabilitasi nama baik Pemohon untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Negara dalam hal ini Turut Termohon (Menteri Keuangan Republik Indonesia) untuk membayar
kerugian materiil kepada Pemohon sebesar Rp Rp 94.200.000 (sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)
dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejak putusan ini diterima oleh Turut Termohon.
3. Memerintahkan Negara dalam hal ini Turut Termohon (Menteri Keuangan Republik Indonesia) untuk membayar
kerugian Imateriil kepada Pemohon sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dalam jangka waktu 14 (empat
belas hari) sejak putusan ini diterima oleh Turut Termohon.
4. Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk melakukan Publikasi bahwa Termohon tidak pernah
dipidana melalui Media Cetak daerah dan Media Elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak putusan ini
diterima oleh Termohon I dan Termohon II.
5. Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |