Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Kdl BPR CITRA DARIAN siti atemi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR CITRA DARIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1siti atemi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.450.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman  yang tercatat di PT. BPR Citra Darian Weleri k sebesar 54.450.000,- ( lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ;

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

4. Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi atas  yang di jaminkan di PT. BPR Citra Darian Weleri berupa mobil merk IZUZU/MB BEBAN tahun 1995 no polisi AA 9408 ZF no rangka : MHCNKR66LSC001324 no mesin W951324 no BPKB A 3597512 warna putih an MUSTOFA alamat kembaran 3/2 kalijajar wonosobo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak