Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
MISTAKHUL bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1322/M.3.27/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTAKHUL bin SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 
Bahwa terdakwa MISTAKHUL bin SUYANTO bersama Anak Saksi AVAN FEBRIYANTO bin HARIYANTO (perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026, di tepi jalan sekitar Jl. K.H.Asyari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa terdakwa MISTAKHUL bin SUYANTO bersama Anak Saksi AVAN FEBRIYANTO bin HARIYANTO (perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026, di tepi jalan sekitar Jl. K.H.Asyari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
KETIGA
 
Bahwa terdakwa MISTAKHUL bin SUYANTO bersama Anak Saksi AVAN FEBRIYANTO bin HARIYANTO (perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026, di tepi jalan sekitar Jl. K.H.Asyari Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya