| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman yang tercatat di PT. BPR Citra Darian Weleri k sebesar 15.905.000,- ( lima belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah )
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi atas yang di jaminkan di PT. BPR Citra Darian Weleri berupa tanah pekarangan dengan No SHM : 1828 luas : 92 M2 atas nama : djumroh dan diteruskan atas objek yang dijaminkan. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
|