Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Kdl WIDI ASTUTI JUROTUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rikat Iqbal SetiajiWIDI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1JUROTUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1?.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6532/TP/2004 atas nama WIDI ASTUTI, tertanggal 08 Juli 2004;
3.Memutuskan Akta Kelahiran Nomor : 6532/TP/2004 atas nama WIDI ASTUTI, tertanggal 08 Juli 2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6532/TP/2004 atas nama WIDI ASTUTI, sebagai anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah MUHRONI dan JUROTUN adalah tidak benar, yang benar adalah anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah DEDE SUPRIATNA dan JUROTUN;
5.Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak