INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDI ILHAM, S.H. 2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-972/M.3.27/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kios yang beralamat di Jalan Raya Kangkung Desa Karangmalang Wetan, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kios yang beralamat di Jalan Raya Kangkung Desa Karangmalang Wetan, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa DANU OKTA ARDITYAWAN Bin YEQTIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kios yang beralamat di Jalan Raya Kangkung Desa Karangmalang Wetan, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jis. Pasal 622 Ayat (10) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
