Bahwa terdakwa MASHUDI Bin (Alm) SUKAR bersama dengan FAHRUDIN als CINDIL (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 Sekitar Pukul 13.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2025, di teras rumah ikut Ds. Karangmalang Wetan RT 005 RW 002, Kec. Kangkung, Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan Tindak Pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |