| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan Pembatalan Akta Kelahiran nomor 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI;
- Menetapkan Akta Kelahiran nomor 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI yang dikeluarkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kendal tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum SUNARDI (Tergugat I) dan MAROH (Tergugat II) untuk tidak lagi menggunakan Akta Kelahiran nomor: 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI yang dikeluarkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kendal;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Akta Kelahiran Nomor: 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI lahir di Kendal, pada tanggal 13 Mei 1999 dengan nama orang tua tertulis dan terbaca SUNARDI (Tergugat I) dan MAROH (Tergugat II), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah DEWI RATNASARI (Penggugat) lahir di Kendal, pada tanggal 13 Mei 1999, nama orang tua kandung MOH. AFFANDI (Tergugat III) dan JUMINAH (Tergugat IV);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Akta Kelahiran Nomor: 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI secara sukarela;
- Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan undang-undang yang berlaku; |