Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Kdl DEWI RATNASARI 1.SUNARDI
2.MAROH
3.MOH. AFFANDI
4.JUMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI RATNASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KANTOR HUKUM MBI & REKANDEWI RATNASARI
Tergugat
NoNama
1SUNARDI
2MAROH
3MOH. AFFANDI
4JUMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan Pembatalan Akta Kelahiran nomor 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI;
  3. Menetapkan Akta Kelahiran nomor 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI yang dikeluarkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kendal tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menghukum SUNARDI (Tergugat I) dan MAROH (Tergugat II) untuk tidak lagi menggunakan Akta Kelahiran nomor: 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI yang dikeluarkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kendal;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Akta Kelahiran Nomor:   17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI lahir di Kendal, pada tanggal 13 Mei 1999 dengan nama orang tua tertulis dan terbaca SUNARDI (Tergugat I) dan MAROH (Tergugat II), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah DEWI RATNASARI (Penggugat) lahir di Kendal, pada tanggal 13 Mei 1999, nama orang tua kandung MOH. AFFANDI (Tergugat III) dan JUMINAH (Tergugat IV);
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Akta Kelahiran Nomor: 17212/TP/2010 tanggal 13 November 2025, atas nama DEWI RATNASARI secara sukarela;
  7. Menetapkan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan undang-undang yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak