Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menghentikan dan/atau membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata atas obyek sengketa a quo dalam perkara ini;
- Menyatakan batal demi hukum proses lelang yang dilakukan Tergugat III;
- Menyatakan Eksekusi proses lelang, penetapan harga lelang a qou obyek sengketa dan penetapan pemenang lelang batal demi hukum karena terdapat mal administrasi, cacat prosedural dan melanggar hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan pemenang lelang yang dilanjutkan dengan peralihan obyek sengketa a quo kepada Tergugat II;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat IV yang tidak mengembalikan obyek sengketa a quo kepada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil dan moriil;
- Memerintahkan kepada Tergugat IV dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat IITergugat IVI untuk mengganti kerugian materiil dan moriil Penggugat yang besarnya secara rinci akan diperhitungkan kemudian;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi atau peninjauan kembali (PK);
|