Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G.S/2023/PN Kdl |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROUDLATUL MAUNAH, S.H.I, M.H | Nasikhah |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDI WAHYUDI, SH., dkk | Siti Solekah |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
295.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan persetujuan perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Terugat adalah wanprestasi atau ingkar janji terhada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat untuk kerugian materiil sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga Rp.45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah), apabila Tergugat tidak melaksanakan pelunasan tersebut maka jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 358 atas nama Pemegang Hak 1. Lukman Khakim Naim 2. Sholechah akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |