INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2024/PN Kdl | 1.NI'MATUL ULYA, S.H. 2.PUTRA HARWANTO, S.H. 3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H |
GEVI DANU KRISTIAN Als KAMPRET Bin (Alm) RONI NURSETYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2024/PN Kdl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-0290/M.3.27/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa GEVI DANU KRISTIAN als.KAMPRET bin (alm) RONI NURSETYO pada Hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Perum Graha Raya 2 Blok H Rt.07 Rw.11 Ds. Sarirejo Kec. Kaliwungu Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |