Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Kdl 1.NI'MATUL ULYA, S.H.
2.PUTRA HARWANTO, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
GEVI DANU KRISTIAN Als KAMPRET Bin (Alm) RONI NURSETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-0290/M.3.27/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI'MATUL ULYA, S.H.
2PUTRA HARWANTO, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEVI DANU KRISTIAN Als KAMPRET Bin (Alm) RONI NURSETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GEVI DANU KRISTIAN als.KAMPRET bin (alm) RONI NURSETYO pada Hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Perum Graha Raya 2 Blok H Rt.07 Rw.11 Ds. Sarirejo Kec. Kaliwungu Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya