Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Kdl MUSTAJI SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Suprayitno, S.HMUSTAJI
Tergugat
NoNama
1SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL
2AHMAD NATSIR,SH
3KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH CQ DIREKTORAT KRIMINAL UMUM CQ UNIT 5 SUBDIT 2
4KEMENTRIAN DALAM NEGERI CQ. GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH CQ. BUPATI KENDAL CQ. KEPALA DESA SUKOREJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang merugikan Penggugat ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat  yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak Jalan Tempuran RT. 001 RW. 007 Desa Gedong, Kecamatan Patean Kabupaten Kendal ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 2558 luas 3.540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal  (Turut Tergugat I) tanggal 15 Februari 2007, terletak di Sentul RT. 001 RW. 009 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal,  dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara              : Amin
  • Sebelah Timur             : Saluran
  • Sebelah Selatan           : Saluran
  • Sebelah Barat              : Jl Sukorejo - Parakan           

 

  1. Menyatakan Sertfikat Hak Milik No. 228 Luas 3.540m3 atas nama Mustaji(Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007/tanggal 8 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh KEPALA Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal (Turut TergugatI) tanggal 15 Februari 2007, terletak di sentul RT 001 RW 009 Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal tidak cacat hukum dan berkekuatan hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.  1.840.000.000,-  (satu milyar delapan ratus empat puluh  juta  rupiah),  dengan perincian sebagai berikut :

 

 

Kerugian Materiil :

 

  • Kerugian adanya adanya laporan Polisi atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), yang mengakibatkan Sertifikat atas obyek sengketa berada di Penyidik Polda Jateng,  sehingga Penggugat tidak bisa menyewakan tanahnya kepada orang lain yang apabila disewakan per tahun sebesar Rp.300.000.000,-  (Tiga Ratus Juta Rupiah) maka Tergugat wajib membayar uang sewa pertahun sebesar----- Rp. 300.000.000,-
  • Kerugian mengeluarkan biaya pengurusan

perkara  sebesar --------------------------------------------------------Rp. 40.000.000,-

_______________________________________________________+

Jumlah kerugian materiil sebesar ------------------------------- =  Rp 340.000.000,-

(tiga ratus empat puluh juta rupiah).

 

Kerugian Immateriil :

 

  • Penggugat merasa cemas dan khawatir dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 22 Maret 2023 atas nama Pelapor SUSILO (TERGUGAT), sehingga nama baiknya menjadi tercemar dan merasa malu dengan warga masyarakat disekitarnya  dan Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar    Rp. 1.500.000.000,-  (satu milyar  lima ratus juta rupiah) ;

 

Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 340.000.000,- ditambah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ) =  Rp.  1.840.000.000,-  ( Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat III (Penyidik Unit 5 Subdit 2. Ditreskrimum Polda Jateng), untuk menyerahkan 1 bendel Sertifikat  Hak Milik No. 2558 luas 3540 m2 atas nama Mustaji (Penggugat), Surat Ukur No. 464/SUKOREJO//2007 tanggal 08 Februari 2007 dan 1 lembar  Surat Pernyataan kepada Penggugat ;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan  Turut Tergugat IV) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;

 

Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak