Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Kdl PT BPR NUSAMBA CEPIRING APRILIA WIJAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA CEPIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Galuh Rengga Saputra, S.H., M.H.PT BPR NUSAMBA CEPIRING
Tergugat
NoNama
1APRILIA WIJAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.650.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Adendum Perjanjian kredit  Nomor: 2/ADD/KRD/NC-PST/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dari Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 68/SPK/NC-PST/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;
3.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Adendum Perjanjian Kredit No. 2/ADD/KRD/NC-PST/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;
4.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 68/SPK/NC-PST/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024; 
5.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Kendaraan Roda Dua, Merek/Tahun : Yamaha/2024, Type : BBP-L A/T, Jenis : Sepeda Motor, BPKB Nomor : U-08041184, Nomor Polisi : H 6485 BTD, Bahan Bakar : Bensin, Nomor Mesin : G3P2E0606161, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ495534, atas nama : APRILIA WIJAYANTI; 
6.Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan pokok 5 bulan dan tunggakan bunga 4 bulan terhitung per tanggal 25 Maret 2026 dengan nominal sejumlah Rp. 5,048,960.27,- (lima juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
7.Menyatakan sisa hutang TERGUGAT terhitung per akhir Maret 2026 beserta bunga dan denda sejumlah Rp20,650,000.00,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp20,650,000.00,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan agunan berupa Kendaraan Roda Dua, Merek/Tahun : Yamaha/2024, Type : BBP-L A/T, Jenis : Sepeda Motor, BPKB Nomor : U-08041184, Nomor Polisi : H 6485 BTD, Bahan Bakar : Bensin, Nomor Mesin : G3P2E0606161, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ495534, atas nama : APRILIA WIJAYANTI secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20,650,000.00,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
10.Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan terhadap jaminan atau agunan agunan berupa Kendaraan Roda Dua, Merek/Tahun : Yamaha/2024, Type : BBP-L A/T, Jenis : Sepeda Motor, BPKB Nomor : U-08041184, Nomor Polisi : H 6485 BTD, Bahan Bakar : Bensin, Nomor Mesin : G3P2E0606161, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ495534, atas nama : APRILIA WIJAYANTI. Jika ada sisa dari hasil penjualan di bawah tangan, maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
11.Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan agunan berupa Kendaraan Roda Dua, Merek/Tahun : Yamaha/2024, Type : BBP-L A/T, Jenis : Sepeda Motor, BPKB Nomor : U-08041184, Nomor Polisi : H 6485 BTD, Bahan Bakar : Bensin, Nomor Mesin : G3P2E0606161, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ495534, atas nama : APRILIA WIJAYANTI. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan/atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
12.Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
13.Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT: 
14.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak