KESATU
Bahwa terdakwa I MUHLAS Bin MUHSAN bersama dengan terdakwa II TAHJI BAROKMAN Bin AHMAD SHOLIKUL HADI, Terdakwa III FAHRODIN Bin MUHSAN, Sdr. MUKIDIN Alias PELOK (DPO) dan Sdr. FATKUR (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitar bulan September Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Bandengan RT. 002 RW. 004 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal (Depan Rumah Sdr. AZAM) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama jika ia menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I MUHLAS Bin MUHSAN bersama dengan terdakwa II TAHJI BAROKMAN Bin AHMAD SHOLIKUL HADI, Terdakwa III FAHRODIN Bin MUHSAN, Sdr. MUKIDIN Alias PELOK (DPO) dan Sdr. FATKUR (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitar bulan September Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Bandengan RT. 002 RW. 004 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal (Depan Rumah Sdr. AZAM) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|