Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Kdl NUR SISKA MAYTASARI 1.Slamet Sulistyo
2.Heni Oktarini
3.Mugono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR SISKA MAYTASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Slamet Sulistyo
2Heni Oktarini
3Mugono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6570/TP/2005 atas nama NUR SISKA MAYTASARI tertanggal 01 Juli 2005;
3.Memutuskan Akta Kelahiran Nomor : 6570/TP/2005 atas nama NUR SISKA MAYTASARI, tertanggal 01 Juli 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6570/TP/2005 atas nama NUR SISKA MAYTASARI, sebagai anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah SLAMET SULISTYO dan HENI OKTARINI adalah tidak benar, yang benar adalah Anak anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah bapak MUGONO dan ibu NUR HAYATI;
5.Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak