Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Kdl KSP MULTI ARTHA UTAMA AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP MULTI ARTHA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP MULTI ARTHA UTAMA
Tergugat
NoNama
1AHMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.880.338,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
-sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, sebagaiman diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00664, seluas 131 m?2; (seratus tiga puluh satu meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00619/KALIPUTIH/2017, tanggal 30-10-2017, terletak di Desa Kaliputih, Kec. Singorojo, Kab. Kendal, Jawa Tengah, tercatat atas nama Pemegang Hak Ahmadi;
4.Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 128.880.338,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan rincian :
a.Sisa pokok Pinjaman : Rp. 24.156.000,-
b.Tunggakan bunga     : Rp. 19.575.000,-
c.Tunggakan denda     : Rp. 85.149.338,- (Angsuran tertunggak dikali 0.3% perhari dikali jumlah hari keterlambatan)
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak