Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Kdl 1.RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
1.Joni Indotri Bin Karmadi
2.Zaenal Arifin Bin Alm. Nur Asikin
3.Suharjo Bin Alm. Supandi
4.Sutris Bin Alm. Senan
5.Nur Kholis Bin Moh Iskak
6.Saeful Iksan Bin Kumaedi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/M.3.27/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joni Indotri Bin Karmadi[Penahanan]
2Zaenal Arifin Bin Alm. Nur Asikin[Penahanan]
3Suharjo Bin Alm. Supandi[Penahanan]
4Sutris Bin Alm. Senan[Penahanan]
5Nur Kholis Bin Moh Iskak[Penahanan]
6Saeful Iksan Bin Kumaedi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

 
Bahwa Terdakwa JONI INDOTRI Bin KARMADI, ZAENAL ARIFIN Bin (Alm) NUR ASIKIN, SUHARJO Bin (Alm) SUPANDI, SUTRIS Bin (Alm) SENAN, NUR KHOLIS Bin MOH ISKAK, SAEFUL IKSAN Bin KUMAEDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di dalam rumah ikut Desa Juwiring, Kec. Cepiring, Kab. Kendal atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa JONI INDOTRI Bin KARMADI, ZAENAL ARIFIN Bin (Alm) NUR ASIKIN, SUHARJO Bin (Alm) SUPANDI, SUTRIS Bin (Alm) SENAN, NUR KHOLIS Bin MOH ISKAK, SAEFUL IKSAN Bin KUMAEDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di dalam rumah ikut Desa Juwiring, Kec. Cepiring, Kab. Kendal atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya