INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.RENI SAVIRA UTAMI, S.H 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
1.Joni Indotri Bin Karmadi 2.Zaenal Arifin Bin Alm. Nur Asikin 3.Suharjo Bin Alm. Supandi 4.Sutris Bin Alm. Senan 5.Nur Kholis Bin Moh Iskak 6.Saeful Iksan Bin Kumaedi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/M.3.27/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa JONI INDOTRI Bin KARMADI, ZAENAL ARIFIN Bin (Alm) NUR ASIKIN, SUHARJO Bin (Alm) SUPANDI, SUTRIS Bin (Alm) SENAN, NUR KHOLIS Bin MOH ISKAK, SAEFUL IKSAN Bin KUMAEDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di dalam rumah ikut Desa Juwiring, Kec. Cepiring, Kab. Kendal atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa JONI INDOTRI Bin KARMADI, ZAENAL ARIFIN Bin (Alm) NUR ASIKIN, SUHARJO Bin (Alm) SUPANDI, SUTRIS Bin (Alm) SENAN, NUR KHOLIS Bin MOH ISKAK, SAEFUL IKSAN Bin KUMAEDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di dalam rumah ikut Desa Juwiring, Kec. Cepiring, Kab. Kendal atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
