Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Kdl 1.NI'MATUL ULYA, S.H.
2.PUTRA HARWANTO, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
SUPRIYANTO Alias CEDET Bin (Alm) H. MASTUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-0284/M.3.27/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI'MATUL ULYA, S.H.
2PUTRA HARWANTO, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Alias CEDET Bin (Alm) H. MASTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias CEDET Bin (Alm) H. MASTUR pada Hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat didalam kios pupuk pertanian (TANI TENTREM JAYA ) di Desa Ngerjo Rt.11 / Rw. 01 Kec. Ringinarum Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak.


Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya