Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan Tahun Lahir Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30062015-0180, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 01 Juli 2015, atas nama MUHAMAD ALVAN SAUQI, yang semula Tahun kelahiran Anak Para Pemohon tertulis dan terbaca 2012, dirubah menjadi tertulis dan terbaca 2008;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan Tahun Lahir Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dapat membuat catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran a quo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini, Para Pemohon mengucapkan terima kasih. |