INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2025/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.FANDY AHMAD, S.H. |
ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGRAENI als RIYAN bin SOLIKIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1414/M.3.27/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGARAENI Alias RIYAN Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Area kebun yang beralamat di Dsn.Ngampon Rt.002 Rw.004 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka atau menghancurkan barang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGARAENI Alias RIYAN Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Area kebun yang beralamat di Dsn.Ngampon Rt.002 Rw.004 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGARAENI Alias RIYAN Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Area kebun yang beralamat di Dsn.Ngampon Rt.002 Rw.004 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |