Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.FANDY AHMAD, S.H.
ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGRAENI als RIYAN bin SOLIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1414/M.3.27/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2FANDY AHMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGRAENI als RIYAN bin SOLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 
Bahwa terdakwa ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGARAENI Alias RIYAN Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Area kebun yang beralamat di Dsn.Ngampon Rt.002 Rw.004 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka atau menghancurkan barang
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
 
Atau 
 
Kedua 
 
Bahwa terdakwa ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGARAENI Alias RIYAN Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Area kebun yang beralamat di Dsn.Ngampon Rt.002 Rw.004 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP
 
Atau 
 
Ketiga 
 
Bahwa terdakwa ERLYAN ELLYZASIQIN ANGGARAENI Alias RIYAN Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Area kebun yang beralamat di Dsn.Ngampon Rt.002 Rw.004 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya