Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.NI'MATUL ULYA, S.H.
3.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
MINGGI KARTIKO bin KADARYANI SETIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-446/M.3.27/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2NI'MATUL ULYA, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINGGI KARTIKO bin KADARYANI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MINGGI KARTIKO Bin KADARYANI SETIAWAN pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Dukuh Krajan, RT. 02 / RW. 04, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tepatnya dirumah Nenek Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.


Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya