| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 102/SPK/NC-PST/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 102/SPK/NC-PST/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2014, Luas : 103 M2 yang terletak di Desa Peyangkringan, Kec. Weleri, Kab. Kendal, atas nama 1) AGNES ALLEN GUNARSO, 2) ANA RACHMAWATI;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan sampai dengan posisi bulan November 2025 dengan nominal sejumlah Rp. 5,270,000,- (lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT per November 2025 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 27,245,000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 27,245,000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2014, Luas : 103 M2 yang terletak di Desa Penyangkringan, Kec. Weleri, Kab. Kendal, atas nama 1) AGNES ALLEN GUNARSO, 2) ANA RACHMAWATI, secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 27,245,000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan/atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2014, Luas : 103 M2 yang terletak di Desa Penyangkringan, Kec. Weleri, Kab. Kendal, atas nama 1) AGNES ALLEN GUNARSO, 2) ANA RACHMAWATI. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|