| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Alfian Nofi Prabowo Bin Hanafi, pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar Bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Area Parkir Sepeda Motor RSUD dr. H Soewondo Kendal yang beralamat di Jalan Laut Nomor 21, Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Alfian Nofi Prabowo Bin Hanafi, pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar Bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Area Parkir Sepeda Motor RSUD dr. H Soewondo Kendal yang beralamat di Jalan Laut Nomor 21, Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |