Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
Alfian Nofi Prabowo Bin Hanafi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-828/M.3.27/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfian Nofi Prabowo Bin Hanafi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
Bahwa Terdakwa Alfian Nofi Prabowo Bin Hanafi, pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar Bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Area Parkir Sepeda Motor RSUD dr. H Soewondo Kendal yang beralamat di Jalan Laut Nomor 21, Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Alfian Nofi Prabowo Bin Hanafi, pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar Bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Area Parkir Sepeda Motor RSUD dr. H Soewondo Kendal yang beralamat di Jalan Laut Nomor 21, Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya