| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan MIFTAHKUL JANNAH lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 14 September 1989 sesuai yang tertulis dan terbaca dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan Ijazah, dengan Paspor lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 14 September 1989 sebagaimana tertulis dan terbaca dalam paspor nomor x8223384 adalah orang yang sama yaitu pemohon sendiri serta nama yang akan dipakai sekarang adalah tahun 1989
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan Tahun sesuai yang tertulis dan terbaca dalam Kutipan Akta Kelahiran, kartu Keluarga, KTP dan Ijazah pada paspor-nya yaitu Tahun 1989
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi selaku instansi penerbitan paspor;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hukum / Ketua Pengadila Negeri Kendal berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |