INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2026/PN Kdl | 1.NI'MATUL ULYA, S.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU Bin SOBIRIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1151/M.3.27/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU bin SOBIRIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, di depan kios agen TIKI yang beralamat di Desa Weleri Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU bin SOBIRIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, di depan kios agen TIKI yang beralamat di Desa Weleri Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU bin SOBIRIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, di depan kios agen TIKI yang beralamat di Desa Weleri Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
